Fakfak – Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Fakfak disinyalir arogan menyuruh Polisi menembak massa pendukung Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, yang menyaksikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di gedung Koni Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Minggu (2/12/2024).
Persoalan itu dibenarkan Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 ini kepada awak media, Senin (2/12/2024).
“Iya benar, saya menerima laporan bahwa, Ketua PPD Fakfak menyuruh Polisi menembak mata kaki massa pendukung Utayoh,” ujar Junaedi.
Junaedi mengakui. Ketua PPD menyampaikan melalui mikrofon menegur massa pendukung Utayoh agar tenang.
“Namun menurut saya, Ketua PPD boleh saja menegur dengan sopan tidak boleh arogan meminta Polisi menembak mata kaki massa pendukung Utayoh,” kata Junaedi.
Padahal menurut Junaidi, moto penyelenggara pemilu yaitu melayani dengan cinta, seharusnya mereka melayani dengan cara juga seperti moto tersebut.
“Menyapa dengan baik, jangan arogan, kalau pun ada perdebatan dalam rapat pleno, itu wajar, namun disikapi dengan baik dan menyelesaikan juga dengan baik,” pintanya.
Tugas PPK, menurut Junaedi sangat jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Salah satu tugas PPD menurut PKPU 8 tahun 2022 adalah melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu,” terangnya.