TERBONGKAR, Permainan 40 Surat Suara Oleh KPPS TPS 02 Fakfak Selatan Desak Coblos Salah Satu Paslon

Fakfak – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2024 menuai banyak kejanggalan yang terjadi. Salah satunya di Kelurahan Fakfak Selatan Distrik Fakfak TPS 02, yang ditemukan adanya permainan kertas suara sebanyak 40 kertas suara oleh KPPS untuk mencoblos salah satu pasangan calon. 

Salah satu Saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 berjargon Utayoh, Ali Senen membenarkan persoalan tersebut, atas form keberatan yang diisi oleh Saksi di TPS 02.

“Buktinya sudah kami pegang, kalau yang terjadi di TPS 02 bahwa Ketua KPPS membagi surat suara kepada Saksi Gubernur dan Saksi nomor urut 1 (Utayoh) sebanyak 40 lembar surat suara dengan diperintahkan untuk mencoblos paslon nomor urut 2 yaitu Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Tetapi saksi kita tidak mau, dan saksi gubernur pun adalah orang Utayoh,”ungkap Ali Senen kepada media ini saat diwawancarai usai skorshing Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Fakfak, Senin (02/12/24).

Mengetahui soal tersebut, Saksi Paslon nomor urut 1 membawa persoalan ini di Rapat Pleno tingkat PPD Distrik Fakfak.

Saksi Paslon nomor urut 1, Ali Senen meminta agar PPD Fakfak dapat menghadirkan Ketua KPPS, PTPS dan Saksi Utayoh di rapat Pleno tersebut.

Namun, PPD Distrik Fakfak tidak mengindahkan permintaan tersebut, sehingga Saksi Paslon nomor urut 1 (Utayoh) Walk Out dari Pleno itu.

“Setelah kami keluar, Pleno di Distrik Fakfak tetap menyelenggarakan Pleno itu tanpa mendapatkan persetujuan dari Saksi, dan mengetuk palu dianggap sudah sah dalam pembahasan di TPS 02 Kelurahan Fakfak Selatan,”tandasnya.

Tak hanya di Distrik Fakfak yang didapatkan kejanggalan dan PPD tetap bersikeras untuk tidak menyelesaikannya, sama halnya juga di Distrik Pariwari, PPD Pariwari tidak memberikan hak bagi Saksi untuk mengungkapkan persoalan yang terjadi di TPS-TPS. Ini menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Fakfak agar dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi ditingkat bawah pada 27 November 2024 kemarin.

“Kami meminta agar ini menjadi perhatian serius oleh KPU RI, KPU Papua Barat atas dinamika kejanggalan yang terjadi di Pilkada Fakfak hari ini, yang telah dibuat oleh penyelenggara tingkat Bawah, baik PPD, PPS hingga KPPS,”pintanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *