Ketua PPD Pariwari Indahkan PKPU 18 2024, Dampak Pleno Diwarnai Aksi Protes

Fakfak – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2024 oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pariwari, Minggu (1/12/2024) siang di warnai aksi protes oleh saksi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH.

Saksi paslon nomor urut 1 ini meminta PPD membuka kotak suara untuk mengecek dan mengambil Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, karena diduga telah terjadi kecurangan pada TPS 05 Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

Permintaan saksi paslon nomor urut 1 untuk membuka kotak suara tidak diindahkan oleh Ketua PPD Pariwari yang sedang memimpin rapat tersebut.

Sementara itu, menurut Saksi Paslon Nomor Urut 1, Salim Yarkuran, membuka kotak suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Pada pasal 13 ayat 6 menyatakan bahwa, PPK atau PPD  melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir diantaranya formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK,”jelas Salim Yarkuran didampingi Wilhelmina Woy kepada awak media di lokasi Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPD Pariwari.

Kemudian, Wilhelmina Woy berjalan keluar dari ruangan sembari berbicara dan Ketua PPD Pariwari melanjutkan rekapitulasi penghitungan untuk TPS 05 hingga TPS berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *