Fakfak – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 menuai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh berbagai Penyelenggara Pemilu.
Demokrasi kali ini, marak sekali ditemukan Penyelenggara Pemilu yang turut serta sebagai tim sukses dalam salah satu Pasangan Calon.
Mirisnya, informasi yang beredar saat ini di Sosial Media melalui Video yang berhasil terima media ini yaitu, di Kabupaten Fakfak Papua Barat dua orang Penyelenggara tingkat Panitia Pemungutuan Suara (PPS) di salah satu Kampung yakni, (Kampung Sekru Tuaere) Distrik Pariwari secara terang-terangan mengikuti Kampanye Akbar salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 2 pada 23 November 2024 kemarin.
Dalam Video tersebut terlihat dua anggota PPS menghadiri Kampanye Akbar ditengah-tengah massa pendukung Paslon Nomor Urut 2 dengan berpose mengangkat dua jari.
Dua Orang Penyelenggara tersebut terdiri dari Ketua PPS Kampung Sekru Tuaere yang berinisial “HRS” dan salah satu Anggota PPS-nya berinisial “RR”.
Bahkan bukan hanya dua anggota PPS saja, terdapat beberapa Ketua dan Anggota KPPS juga ikut dalam Kampanye Akbar tersebut, dan berpose dengan kandidat Paslon Nomor Urut 2.
Padahal, Penyelenggara pemilu di Indonesia harus menjalankan tugas sesuai 13 prinsip kode etik. Prinsip-prinsip kode etik itu wajib dipatuhi oleh para anggota penyelenggara pemilu, dari KPU maupun Bawaslu hingga tingkat bawah.
Setiap prinsip tersebut memiliki tolak ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak, sebagaimana terperinci di Pasal 8 sampai Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran pada prinsip-prinsip itu diancam sanksi yang bisa diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada 3 jenis sanksi yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara, serta pemberhentian tetap.
Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras. Adapun pemberhentian tetap bisa berupa pencopotan dari jabatan ketua atau pemecatan dari posisi anggota.
Kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945, TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sumpah/janji penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara pemilu.
Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun prinsip penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif; dan
- efisien.
Prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu Indonesia diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bukan Hanya itu, Anggota Penyelenggara Pemilu baik KPU, PPK, PPS dan KPPS diangkat dan dilakukan Sumpah Janji demi menjalankan Pemilihan secara adil, jujur, netral dan bersih.
Hanya itu, di Kabupaten Fakfak terdapat dua Anggota PPS yang mengikari kode etik dan sumpah janji tersebut, sebab telah menunjukkan sikap ketidak netralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak Tahun 2024 ini.
Kemudian, yang menjadi pertanyaanya, dimanakah fungsi pengawasan dan kontrol dari pihak Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Fakfak yang melihat persoalan ini?
Dengan tidak ada tindaklanjut dari KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Fakfak sebagai fungsi pengawasan Netralitas Penyelenggara Pemilu, kabarnya, Dua Anggota PPS tersebut masih aktif hingga hari pencoblosan dan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik Pariwari.
Anggota PPS pun dilantik dan diambil sumpah janji serta dilakukan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masyarakat Fakfak sepenuhnya, menginginkan Pilkada Fakfak 2024 harus dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil yang ditunjukkan oleh Penyelenggara Pemilu di tahun 2024. (LF/YC)