Fakfak – Pasca keluarnya Rekomendasi oleh Bawaslu Fakfak yang dirilis pada tanggal 06 November 2024 kemarin. KPU Fakfak mendapatkan waktu selama 7 hari untuk menyikapi Putusan Rekomendasi Bawaslu Fakfak atas menggugurkan salah satu Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Fakfak.
Terhitung sejak tanggal 04 November 2024 kemarin, KPU Fakfak telah menerima surat rekomendasi tersebut dan terhitung selama 7 hari yang diatur dalam regulasi atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024, maka di tanggal 10 November 2024 kemarin, seharusnya KPU Fakfak sudah mengeluarkan Surat Keputusan atas Rekomendasi Bawaslu Fakfak.
Namun, hingga pukul 23.59 WIT Tanggal 10 November 2024 sampai dengan siang hari ini, 11 November 2024. KPU Fakfak belum juga mengeluarkan Surat Keputusan tersebut untuk masyarakat Fakfak dan seluruh Pendukung Pasangan Calon Utayoh Nomor Urut 1 ini.
Salah satu Pemuda Hirietmani, Moh. Ali Sagara menyoroti Dinamika Politik yang sedang dimainkan oleh penyelenggara Pilkada Fakfak 2024 yakni Bawaslu Fakfak dan KPUD Fakfak.
“Kami merasa ganjil, karena KPU Fakfak di nilai mengulur-ngulur waktu dalam rangka memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu Fakfak,”kata Ali.
“KPU Fakfak jangan membuat situasi fakfak menjadi tidak aman saat ini. Disatu sisi kami di minta utk menjaga situasi dan keamanan kota fakfak, tetapi disisi yang lain KPU Fakfak sedang bermain api,”tegas Ali Sagara.
Ali Sagara pun mengingatkan kepada KPU Fakfak agar jangan membuat keluarga besar masyarakat Fakfak yang hidup di Kota Fakfak ini saling bertengkar dengan kepentingan sesaat.
“KPU Fakfak mengapa takut dalam memberikan informasi ke publik terkait dengan putusan KPU sendiri atau KPU juga bermain dalam kepentingan Demokrasi. Negeri ini jangan di Nodahi dengan kepentingan-kepentingan kotor yang dapat merusak nilai peradaban yang lahir dari Zaman dahulu hingga saat ini,”tegasnya.
Ali mengatakan, sebagai generasi Hirietmani yang menjaga, melindungi serta melestarikan peradaban yang baik ini.
“Biarkan kami selaku OAPF mengambil keputusan dan memberikan kami ruang untuk kami berkarya di Negeri kami sendiri sesuai dengan UU OTSUS. Jika terjadi konflik di lapangan, siapa yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut,”pungkasnya. (LF/AF)