Rekomendasi Bawaslu Fakfak Membuat Ratusan Relawan Utayoh Lakukan Unjuk Rasa

Fakfak – Bawaslu Fakfak mengeluarkan Surat Rekomendasi yang menetapkan bahwa Pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom jargon Utayoh Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Hal itu mengakibatkan seluruh Relawan, simpatisan dan pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Fakfak dan Kantor KPU Fakfak, Kamis (7/11/2024) sore hingga malam kemarin.

Keputusan Bawaslu Fakfak ini melalui Surat Rekomendasi dijuritime dengan tersisa 20 Hari menjelang Pemilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. KPU Fakfak diminta jelih dan teliti dalam memutuskan persoalan tersebut, serta tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu Fakfak.

Berbagai poster yang dibentangkan oleh para ratusan relawan Utayoh ini diantaranya bertuliskan Bawaslu harus dapat menjaga keamanan dan ketentraman Kabupaten Fakfak dengan tetap professional dalam bertindak dan memutuskan segala macam masalah dan persoalan baik laporan maupun temuan.

Poster lain bertuliskan, Bawaslu harus jujur dan adil dalam pengawasan Pilkada. Bawaslu harus tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam mengawal pelaksanaan Pilkada.

Ketua Tim Kabupaten Relawan UTAYOH Jilid 2, Safri Adam Rumagesan dalam orasinya menegaskan, jangan cederai demokrasi di negeri Mbaham Matta ini.

“Hal-hal yang berkaitan dengan laporan masyarakat, harus ditindaklanjuti dengan jeli dan bijaksana, harus bedahkan yang mana laporan masyarakat dan laporan tim sukses pasangan calon,” ujarnya.

“Kalau masyarakat ya masyarakat, jangan tim sukses datang bawa laporan atas nama laporan masyarakat atau aliansi, itu yang tidak bagus,” tambahnya.

Menurut Adam, laporan yang masuk menyerang UTA’YOH ini dari Tim Sukses salah satu paslon, tetapi atas nama masyarakat.

“Tolong diperhatikan baik teman-teman Bawaslu, karena negeri ini sudah cacat demokrasi beberapa tahun yang lalu, jangan akibat kepentingan seseorang, demokrasi pada saat ini dihancurkan oleh kepentingan-kepentingan dalam lembaga Bawaslu,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, relawan UTA’YOH juga menyerahkan tujuh pernyataan sikap kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Adapun pernyataan itu yaitu:

  1. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH dengan ini mendukung penuh pesta demokrasi yang jujur dan adil di negeri Mbaham Matta.
  2. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH mendukung penuh stabilitas keamanan di negeri Mbaham Matta.
  3. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTA’YOH meminta kepada KPU Fakfak agar lebih profesional dan proporsional dalam mengkaji segala bentuk rekomendasi yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak ke KPU Fakfak.
  4. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTA’YOH menentang keras terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan ke KPU Fakfak terkait dengan pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTA’YOH, dikarenakan persoalan tersebut pernah di laporkan ke Bawaslu Fakfak namun diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu.
  5.  Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berjargon UTA’YOH mendesak KPU Kabupaten Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak
  6. Kami meminta transparasi Informasi terkait salinan surat penyelesaian persoalan di maksud sebagaimana yang telah di beritakan di media online.
  7. Demikian pernyataan sikap kami, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka karni tidak akan bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi akibat dari keputusan KPU Kabupaten Fakfak. (LF/YC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *